POS USBN SD SMP SMA SMK 2018

Berikut ini adalah berkas POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun  POS USBN SD SMP SMA SMK 2018
POS USBN SD SMP SMA SMK 2018

POS USBN SD SMP SMA SMK 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2017/2018:

Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
  1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
  4. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

Hak dan Kewajiban Peserta USBN Hak Peserta USBN
  1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
  2. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan. 

Kewajiban Peserta USBN
  1. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  2. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

Pendaftaran Peserta USBN
  1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
  4. Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
  1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
  2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF tentang reakreditasi.
  3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
  4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. 

Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Membentuk panitia USBN.
  2. Melakukan sosialisasi USBN.
  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
  4. Mengoordinir penyusunan soal USBN.
  5. Mengatur ruang USBN.
  6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  10. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  11. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  12. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
  13. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
  14. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  15. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS. 

Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
  1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan bisa dilihat pada tabel lampiran.
  3. USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
  4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
  5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.

USBN: Hari/Tanggal: Kamis, 3 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Senin, 7 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia

USBN: Hari/Tanggal: Jumat, 4 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Matematika
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Selasa, 8 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Matematika

USBN: Hari/Tanggal: Sabtu, 5 Mei 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
USBN Susulan: Hari/Tanggal: Rabu, 9 Mei 2018 2018 Waktu: 08.00 – 10.00 Muatan Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer,  atau  kombinasi  ujian  berbasis  komputer  dan  kertas.  Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
  2. Kesiapan infrastruktur.
  3. Kesiapan aplikasi.
  4.  Kesiapan sumber daya.

    Download POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2017/2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2018



    Download File:
    POS USBN SD SMP SMA SMK 2018.pdf

    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BSNP Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel