Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018
Thursday, October 4, 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 047/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 047/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020.
Direktorat Pembinaan SMK telah mengalokasikan dana bantuan pembangunan USB SMK sebanyak 25 Lokasi. Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah baru dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan SMK atau yang masih belum ada SMK sama sekali.
Pembangunan USB SMK dimaksudkan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian juga kerjasama yang baik antar Pemerintah Daerah serta Dinas Pendidikan Provinsi, diharapkan rencana Pembangunan USB SMK akan dapat direalisasikan, dan memenuhi harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota.
Tujuan
Pembangunan USB SMK bertujuan:
- Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK di setiap wilayah.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 untuk 25 lokasi.
Hasil Yang Diharapkan
Terbangunnya 25 lokasi USB SMK.
Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Pemenuhan kebutuhan penyelesaian dan pengembangan sarana dan prasarana USB SMK selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Yayasan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan USB SMK adalah sebagai berikut:
- Adanya proposal yang diajukan oleh: 1) Dinas Pendidikan Provinsi; atau 2) Yayasan telah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi untuk USB SMK Swasta.
- Memiliki lahan dengan luas 10.000 m2 (1 Ha) dalam satu kesatuan, yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Pemprov/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dalam bentuk: 1) Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/perorangan); atau 2) Akta Jual Beli/Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan harus dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; atau 3) Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; 4) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB SMK Negeri masih merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda yang menyatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi; 5) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB SMK Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK berikut peta bidang tanah/surat ukur dari BPN; 6) Apabila Bukti Kepemilikan lahan untuk USB SMK Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk akta notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK Swasta berikut peta bidang tanah/surat ukur tanah dari BPN;
- Apabila memerlukan pematangan lahan (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Yayasan;
- Lahan tidak berada di daerah rawa dan banjir;
- Lahan tidak terdapat bangunan;
- Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain).
- Memiliki ijin pendirian USB SMK dan/atau ijin operasional dari Pemerintah Daerah dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
- Adanya Surat pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan tentang pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;
- Melampirkan jumlah sekolah dan peserta didik SMP/MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah sekolah dan peserta didik SMA/MA/SMK;
- Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan) dan pengadaan peralatan praktik;
- Lokasi strategis, mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat, tersedia sumber air, dan sumber listrik;
- Lokasi tidak berada di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
- Adanya foto lokasi calon USB SMK dari beberapa sisi sesuai bentuk dan batas lahan;
- Khusus untuk SMK swasta, Ketua Tim Pendiri dan Bendahara bukan pengurus/pembina/pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Khusus untuk USB SMK Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/SMP/Sederajat);
- Tidak membuka Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen (Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, dan Akuntansi & Keuangan) dan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: 1) Melakukan pencatatan Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Negeri; 2) Mengetahui Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Swasta.
- Memiliki dukungan perusahaan industri pasangan yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
- Bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mekanisme Pengajuan Proposal dan Penetapan Penerimaan Bantuan
- Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan usulan dalam bentuk proposal bantuan Pembangunan USB SMK Negeri dan Swasta, dikirim ke alamat di bawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK yang telah ber-UPT;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK;
- Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK wajib menyampaikan/melengkapi/ menyempurnakan proposal dan sesuai dengan dokumen persyaratan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dikirim atau disampaikan sebelum batas waktu penetapan bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan undangan pelaksanaan Bimtek kepada SMK calon penerima bantuan USB SMK melalui Dinas Pendidikan Provinsi;
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan Bimbingan Teknis kepada Ketua Tim Pendiri dan Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan USB SMK dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan Gedung. 1) Ruang Pembelajaran Umum (Ruang Kelas); 2) Ruang Pembelajaran Khusus (Ruang Praktik); 3) Ruang Penunjang Pembelajaran (Ruang administrasi/kantor, dan jamban); 4) Infrastruktur (penyediaan air bersih dan listrik). b. Pengadaan Peralatan; c. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran (Ruang Kelas, Ruang Praktik dan Ruang administrasi/kantor); d. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
- Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Ketua Tim Pendiri USB SMK harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
- Ketua Tim Pendiri USB SMK melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program bantuan pembangunan USB SMK secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan yang mengisyaratkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Tim Pendiri sebagai penerima dan pengelola bantuan pemerintah;
- Dana bantuan pembangunan USB SMK yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot, dan penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ketua Tim Pendiri Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pembangunan USB SMK, harus memberikan data dan informasi lengkap mengenai proses pelaksanaan pembangunan USB SMK dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah. Untuk USB SMK ber-UPT harus melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan Pembangunan USB SMK pada aplikasi Takola SMK.
Laporan Awal
Laporan awal terdiri dari:
- Lembar Informasi Bantuan;
- Fotokopi rekening koran yang tertera dana bantuan masuk;
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan/kurva S yang menggambarkan pelaksanaan pembangunan USB SMK mulai dari pekerjaan persiapan sampai dengan serah terima pekerjaan;
- Foto awal (0%) lokasi yang akan dibangun (dicetak berwarna).
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan kemajuan pekerjaan pembangunan disampaikan setelah pekerjaan mencapai prestasi kumulatif sekurang-kurangnya ≥50%, dilampiri:
- Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan kumulatif ≥50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Ketua Tim Pendiri USB SMK dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
- Laporan kemajuan pekerjaan minggu terakhir yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan Ketua Tim Pembangunan diketahui Ketua Tim Pendiri (asli);
- Foto kemajuan pekerjaan 0% s.d. ≥ 50% (dicetak berwarna);
Laporan Akhir
Laporan Akhir (100%) pelaksanaan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Swakelola; a. Lembar Pengesahan Laporan (asli); b. Lembar Informasi Bantuan; c. Narasi Pelaksanaan Bantuan; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan Pelaksanaan Bantuan (bermeterai Rp6.000,- (asli)); e. Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan; f. Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak g. Fotokopi bukti setor pajak; h. Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan; i. Fotokopi Rencana Penggunaan Dana (RPD); j. Site plan dan master plan; k. Gambar kerja bangunan (as built drawing); l. Rencana Anggaran Biaya (RAB); m. Analisa Harga Satuan Bahan dan Jasa; n. Laporan kemajuan pekerjaan minggu terakhir; o. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan Ketua Tim Pembangunan dengan diketahui Ketua Tim Pendiri (asli); p. Foto pembangunan dari 0% sampai dengan 100% (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile; q. Foto hasil pengadaan perabot (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile; r. Berita Acara serah terima hasil pengadaan peralatan antara Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan dan Ketua Tim Pendiri; s. Foto hasil pengadaan peralatan dan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile; t. Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; u. Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen pengadaan disimpan secara baik oleh Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan. v. Laporan dibuat rangkap 4 (empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, dengan rincian: 1 (satu) asli dan 1 (satu) Fotokopi sebagai pertinggal untuk Sekolah; 1 (satu) asli untuk Dinas Pendidikan Provinsi; dan 1 (satu) asli untuk Direktorat Pembinaan SMK, disampaikan Kepada : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477; Laman : http://psmk.kemdikbud.go.id
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berdasar-kan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan USB SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan USB SMK.
Program Bantuan USB SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Lampiran
PETUNJUK PENYUSUNAN PROPOSAL
PROPOSAL PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK
Diunggah pada aplikasi Takola SMK (Bila USB SMK sudah ber-UPT) Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola
SISTEMATIKA, ISI PROPOSAL DAN CONTOH LAMPIRAN
Sebagai referensi dalam penulisan proposal untuk mempermudah dalam evaluasi maka proposal minimal dapat disusun dengan sistematika seperti berikut ini:
- Bagian Depan, meliputi: Halaman sampul (Cover), Halaman Pengesahan/Persetujuan, Halaman Identitas calon Sekolah, Halaman Kata Pengantar, Halaman Daftar Isi,
- Bagian Isi, meliputi: BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang B. Visi dan Misi C. Tujuan dan Sasaran, BAB II POTENSI DAN PROGRAM YANG AKAN DIKEMBANGKAN; A. Potensi Daerah B. Kompetensi Keahlian yang akan dikembangkan, BAB III PERSIAPAN PEMBANGUNAN USB SMK; A. Lokasi (Pematangan Lahan). B. Kesiapan Infrastruktur (Jalan ke lokasi, jaringan listrik, sumber air). C. Kegiatan Pembelajaran (Persiapan sumber siswa, Tenaga pendidik dan kependidikan, Kurikulum, dan lain lain).D. Dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat/Instansi lainnya. BAB IV KEBUTUHAN BANGUNAN, PERALATAN DAN PERABOT; A. Pembangunan Gedung Pembelajaran (Ruang Teori dan Ruang Praktik beserta selasarnya); B. Pembangunan Ruang Kantor; C. Pembangunan Jamban; D. Pengadaan Peralatan Praktik; E. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran (Ruang Teori dan Ruang Praktik serta Ruang Kantor); dan/atau; F. Biaya perencanaan, pengawasan pembangunan dan pengelolaan administrasi. BAB V KEBUTUHAN TENAGA; A. Pendidik. B. Tenaga Kependidikan. BAB VI RENCANA PENGUNAAN DANA BANTUAN; A. Pembiayaan yang dibebankan pada Pemerintah Pusat B. Pembiayaan yang dibebankan pada Pemerintah Daerah/ Yayasan. BAB VII PENUTUP;
LAMPIRAN.
- Surat Pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;
- Pengesahan Proposal oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- SK Tim Pendiri USB SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi/ Yayasan;
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- SK Pejabat/Panitia Pengadaan;
- SK Tim Pemeriksa dan Penerima hasil Pengadaan Barang/Jasa;
- Surat pernyataan kesanggupan tentang pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/ Yayasan;
- Fotokopi Jaminan Operasional berupa tabungan sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) peruntukan untuk USB SMK (khusus USB SMK Swasta) (Dilampirkan pada waktu Bimtek);
- Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus USB SMK Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Ketua Tim Pendiri bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Fotokopi Surat pengesahan pendirian Yayasan oleh Kemenkumham (khusus USB SMK Swasta);
- Fotokopi Ijin Pendirian/Ijin Penerimaan Siswa Baru/Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan;
- Data satuan Pendidikan SMP/MTs sebagai sumber peserta didik, dan SMA/SMK/MA/MAK yang menggambarkan daya tampung calon peserta didik;
- Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Suat Keterangan Aset Pemda/Surat Keterangan/Pernyataan BPN/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
- Fotokopi Surat Ukur Tanah/Peta Bidang Tanah dari BPN;
- Gambar peta kontur tanah lokasi USB;
- Data jumlah siswa (bila ada);
- Surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan mengenai lokasi dekat dengan sumber listrik, air dan mudah dijangkau alat transportasi;
- Gambar Site Plan dan Master Plan (minimal berskala 1:200);
- Foto Lokasi (dari 8 titik yang berbeda) berwarna;
- Surat Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan tentang penyediaan dana pendamping untuk pematangan lahan;
- Surat Kerjasama (MoU) dengan Dunia Usaha atau Dunia Industri (DU/DI);
- Rencana Anggaran Biaya;
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Jasa;
Download Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 047/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.