Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas dan informasi Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas dan informasi Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017


Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Berprestasi Tahun 2017:

Pemilihan pengawas sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala pengawas/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Pengawas sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan di daerah yang menjadi binaannya. Peran pengawas sekolah/madrasah dalam mengembangkan kualitas pendidikan di sebuah sekolah melalui pembinaan di bidang akademik dan manajerial merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing. Selain itu, peran strategis pengawas sekolah/madrasah adalah membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi pengawas sekolah untuk menciptakan pembinaan yang efektif, yaitu proses yang mampu meningkatkan kreativitas kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran.

Melalui pemilihan pengawas sekolah/madrsah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Komptentensi Pengawas Sekolah/Madrasah;
  11. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  12. Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah/madrasahdan Angka Kreditnya;
  13. Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya;
  14. Permendikbud Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019. 

Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan pengawas sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

Pengertian
Pengawas sekolah/madrasah berprestasi adalah pengawas sekolah/madrasah yang (1) memiliki kompetensi tinggi tentang kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial; dan (2) menunjukkan kinerja dalam pelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Tema dan Sub-Tema
Tema Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi adalah: Pengawas Sekolah Mulia karena Karya. Sub-tema:
  1. Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan;
  2. Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Tujuan
Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
  1. Memilih pengawas sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
  2. Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada pengawas sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan mutu sekolah/madrasah, sehingga tercapai peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif. 

Manfaat dan Hasil Yang Diharapkan
  1. meningkatnya prestasi dan kreativitas pengawas sekolah/madrasah dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah yang dibinanya;
  2. meningkatnya kebanggaan di kalangan pengawas sekolah terhadap profesinya;
  3. memotivasi dan menginspirasi pengawas sekolah/madrasah untuk melaksanakan pembelajaran keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.

Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
  1. Pengawas SD/MI
  2. Pengawas SMP/MTs
  3. Pengawas SMA/MA
  4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum
  1. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
  2. berusia maksimal 54 tahun;
  3. memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
  6. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  7. sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Khusus
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
  2. Tingkat Provinsi; 1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
  3. Tingkat Nasional: 1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



Download File:
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel