Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019
Saturday, October 27, 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Download file format PDF.
Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019 |
Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam:
Menimbang :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi memiliki distingsi pada nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
Mengingat :
b. bahwa untuk memberikan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
KESATU : Menetapkan ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
KESATU : Menetapkan ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
KAMARUDDIN AMIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
A. Pengertian Umum
B. Lingkup dan Arah Pengaturan
1. SKPTKI yang terdiri dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada Penelitian, dan Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada PTKI.
2. SKPTI bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PTKI di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong agar PTKI di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
3. SKPTI wajib:
a. dipenuhi oleh setiap PTKI untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian PTKI dan izin pembukaan program studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
KAMARUDDIN AMIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disingkat PTKI adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut SKPTKI adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, terdiri dari standar keagamaan pada pendidikan, standar keagamaan pada penelitian, dan standar keagamaan pada pengabdian kepada masyarakat.
- Standar Keagamaan Pada Pendidikan adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang ada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Standar Keagamaan Pada Penelitian adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalahtakaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana kementerian yang melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan unsur pelaksana kementerian yang melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Lingkup dan Arah Pengaturan
1. SKPTKI yang terdiri dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada Penelitian, dan Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada PTKI.
2. SKPTI bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PTKI di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong agar PTKI di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
3. SKPTI wajib:
a. dipenuhi oleh setiap PTKI untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian PTKI dan izin pembukaan program studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
BAB III
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN
A. Umum
- Standar Keagamaan pada Pendidikan terdiri atas standar keagamaan pada kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, serta pembiayaan pembelajaran pada PTKI.
- Standar Keagamaan pada Pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum pada PTKI.
1. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dalam bidang agama Islam yang tercermin dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar keagamaan pada isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, dan pembiayaan pembelajaran.
3. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan dinyatakan pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan sesuai jenjang kualifikasi pendidikan pada KKNI.
4. Pada kualifikasi kemampuan sikap, lulusan PTKI memiliki kemampuan yang meliputi:
a. berperilaku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta norma Islam yang toleran, inklusif dan moderat;
b. beribadah dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama Islam; dan
c. berakhlak mulia yang diaktualisasikan dalam kehidupan sosial;
5. Pada kualifikasi kemampuan pengetahuan, lulusan PTKI memiliki kemampuan falsafah ilmu keislaman yang integratif dengan bidang ilmu tertentu.
6. Pada kualifikasi kemampuan keterampilan, lulusan PTKI memiliki kemampuan keterampilan keagamaan Islam secara umum yang ada di masyarakat yaitu:
a. baca dan tulis Al-Qur’an;
b. berbahasa Arab;
c. mengamalkan ibadah ;
d. seni islami;
e. berdakwah;
f. kepemimpinan (leadership) yang memadai;
g. bekerjasama dengan berbagai pihak;
h. penyelesaian masalah-masalah kehidupan.
C. Standar Isi Pembelajaran
- Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
- Standar keagamaan isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
- Integrasi nilai-nilai keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran mengacu pada standar keagamaan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
- Kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran dimaksudkan sebagai pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
- Tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
- Nilai-nilai keislaman yang sudah diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran menjadi landasan penguasaan kemampuan semua lulusan jenjang pendidikan mulai program diploma, sarjana, profesi, magister, magister terapan, spesialis sampai program doktor dan doktor terapan.
- Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran bersifat kumulatif.
- Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah atau topik-topik pembahasan.
- Bahan kajian sebagaimana dituangkan pada ayat (4) harus memuat minimal 7% (tujuh persen) sks dari seluruh beban studi meliputi nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.
D. Standar Keagamaan Pada Proses Pembelajaran
1. Standar keagamaan proses pembelajaran merupakan kriteria minimal aspek keagamaan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembelajaran pada program studi di lingkungan PTKI guna memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar keagamaan proses pembelajaran mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran; dan
c. pelaksanaan proses pembelajaran.
3. Karakteristik proses pembelajaran harus memenuhi:
a. nilai-nilai Islami (Islamic Value) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui kesabaran (istibar), ketekunan (hirsun), kejujuran (sidiq), dan amanah;
b. akhlaqul karimah yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui budi pekerti yang baik;
c. kearifan (hikmah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui cara yang arif dan bijaksana; dan
d. kesucian jiwa (tazkiyah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui ketulusan dan keikhlasan;
4. Perencanaan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS), dilakukan secara terbuka, dialogis, dan memberi ruang untuk perbaikan.
5. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen yang dilakukan secara humanis dan andragogik serta berpakaian yang sopan dan wajah terbuka.
6. Proses pembelajaran, baik kurikuler maupun ekstra kurikuler, meliputi pemahaman dan implementasi nilai serta norma agama Islam, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, inklusivisme, moderatisme, dan keindonesiaan.
7. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa mengacu pada Pedoman yang dikembangkan oleh masing-miasng PTKI berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang prinsip-prinsip keagaman pada penilaian proses dan hasil belajar yang dilakukan secara bertahap untuk menentukan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai capaian pembelajaran lulusan.
2. Prinsip-prinsip keagamaan pada penilaian proses dan hasil belajar mengintegrasikan:
a. Prinsip kejujuran, merupakan penilaian yang didasarkan atas kejujuran dosen dan mahasiswa sehingga terbebas dari kecurangan dan kebohongan;
b. Prinsip edukatif, merupakan penilaian yang bersifat memotivasi agar capaian lulusan terpenuhi dan kekurangan dalam pemenuhan capaian lulusan dapat diperbaiki;
c. Prinsip partisipatif, merupakan penilaian yang menjamin peran aktif dan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar;
d. Prinsip otentik, merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung;
e. Prinsip obyektif, merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai;
f. Prinsip akuntabel, merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, terukur dan akurat; dan
g. Prinsip transparan, merupakan penilaian di bidang keagamaan yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil belajar smenggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang terdiri atas observasi, partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah), unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
4. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi, Partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah).
5. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, danketerampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian.
6. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
F. Standar Keagamaan Pada Dosen dan Tenaga Kependidikan
1. Standar keagamaan pada dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi keagamaan dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Dosen dan tenaga kependidikan wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji.
3. Dosen wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris.
4. Dosen wajib memiliki publikasi ilmiah.
5. Dosen memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain.
6. Tenaga kependidikan memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis Al-Qur’an dan ibadah.
7. Dosen dan tenaga kependidikan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang berbasis keagamaan sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar keagamaan pada prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
a. Laboratorium keagamaan
3. Karakteristik proses pembelajaran harus memenuhi:
a. nilai-nilai Islami (Islamic Value) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui kesabaran (istibar), ketekunan (hirsun), kejujuran (sidiq), dan amanah;
b. akhlaqul karimah yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui budi pekerti yang baik;
c. kearifan (hikmah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui cara yang arif dan bijaksana; dan
d. kesucian jiwa (tazkiyah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui ketulusan dan keikhlasan;
4. Perencanaan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS), dilakukan secara terbuka, dialogis, dan memberi ruang untuk perbaikan.
5. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen yang dilakukan secara humanis dan andragogik serta berpakaian yang sopan dan wajah terbuka.
6. Proses pembelajaran, baik kurikuler maupun ekstra kurikuler, meliputi pemahaman dan implementasi nilai serta norma agama Islam, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, inklusivisme, moderatisme, dan keindonesiaan.
7. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa mengacu pada Pedoman yang dikembangkan oleh masing-miasng PTKI berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang prinsip-prinsip keagaman pada penilaian proses dan hasil belajar yang dilakukan secara bertahap untuk menentukan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai capaian pembelajaran lulusan.
2. Prinsip-prinsip keagamaan pada penilaian proses dan hasil belajar mengintegrasikan:
a. Prinsip kejujuran, merupakan penilaian yang didasarkan atas kejujuran dosen dan mahasiswa sehingga terbebas dari kecurangan dan kebohongan;
b. Prinsip edukatif, merupakan penilaian yang bersifat memotivasi agar capaian lulusan terpenuhi dan kekurangan dalam pemenuhan capaian lulusan dapat diperbaiki;
c. Prinsip partisipatif, merupakan penilaian yang menjamin peran aktif dan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar;
d. Prinsip otentik, merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung;
e. Prinsip obyektif, merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai;
f. Prinsip akuntabel, merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, terukur dan akurat; dan
g. Prinsip transparan, merupakan penilaian di bidang keagamaan yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil belajar smenggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang terdiri atas observasi, partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah), unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
4. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi, Partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah).
5. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, danketerampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian.
6. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
F. Standar Keagamaan Pada Dosen dan Tenaga Kependidikan
1. Standar keagamaan pada dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi keagamaan dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Dosen dan tenaga kependidikan wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji.
3. Dosen wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris.
4. Dosen wajib memiliki publikasi ilmiah.
5. Dosen memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain.
6. Tenaga kependidikan memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis Al-Qur’an dan ibadah.
7. Dosen dan tenaga kependidikan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang berbasis keagamaan sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar keagamaan pada prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
a. Laboratorium keagamaan
b. Ma’had al-Jamiah
c. Ruang penerbitan dan publikasi ilmiah
d. ruang pertemuan;
e. ruang privasi perempuan (childcare dan laktasi);
f. sanitasi; dan
g. ruang terbuka hijau (RTH).
3. Standar keagamaan sarana pembelajaran, paling sedikit terdiri atas:
a. sarana ibadah; dan
b. sarana kebersihan dan kesehatan.
4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Ma’had al-Jamiah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pembelajaran
I. Standar Keagamaan Pada Pembiayaan Pembelajaran
A. Umum
Standar keagamaan pada penelitian terdiri atas standar keagamaan pada hasil penelitian, isi penelitian, proses penelitian, penilaian penelitian, peneliti, sarana dan prasarana penelitian, pengelolaan penelitian, serta pendanaan dan pembiayaan penelitian.
B. Standar Keagamaan Pada Hasil Penelitian
1. Standar keagamaan pada hasil penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang mutu hasil penelitian di PTKI.
2. Hasil penelitian di PTKI diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
3. Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
4. Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global, melalui:
a. penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia;
b. penelitian dalam rangka memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia;
c. penelitian dalam rangka memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan
d. penelitian inovatif yang berkelanjutan.
5. Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
C. Standar Keagamaan Pada Isi Penelitian
D. Standar Proses Penelitian
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Penelitian
1. Standar keagamaan pada penilaian penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di PTKI.
2. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, dan standar keagamaan pada proses penelitian.
F. Standar Keagamaan Pada Peneliti
1. Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi:
a. peneliti wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji;
b. peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
c. peneliti memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
d. peneliti memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
2. Kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
3. PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Penelitian
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam untuk sarana dan prasarana penelitian di PTKI.
2. Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang digunakan untuk:
a. Memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3. Sarana dan prasarana penelitian disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi penelitian dan standar keagamaan pada proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian di PTKI.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI.
2. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, standar keagamaan pada proses penelitian, standar keagamaan pada peneliti, serta standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian.
3. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
I. Standar Keagamaan Pada Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
2. Pendanaan dan pembiayaan penelitian dapat bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. badan usaha milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. bantuan operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
4. Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai:
a. perencanaan penelitian;
c. Ruang penerbitan dan publikasi ilmiah
d. ruang pertemuan;
e. ruang privasi perempuan (childcare dan laktasi);
f. sanitasi; dan
g. ruang terbuka hijau (RTH).
3. Standar keagamaan sarana pembelajaran, paling sedikit terdiri atas:
a. sarana ibadah; dan
b. sarana kebersihan dan kesehatan.
4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Ma’had al-Jamiah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pembelajaran
- Standar keagamaan pada pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.
- Standar keagamaan pada pengelolaan pembelajaran harus mengacu pada standar keagamaan pada kompetensi lulusan, standar keagamaan isi pembelajaran, standar keagamaan proses pembelajaran, standar keagamaan dosen dan tenaga kependidikan, serta standar keagamaan sarana dan prasarana.
- Perencanaan pembelajaran dalam bentuk penyusunan kurikulum dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integrasi keilmuan.
- Penyelenggarakan program pembelajaran menekankan prinsip asah, asih dan asuh.
- Pelaksanaan kegiatan sistemik dalam rangka menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik berdasarkan nilai-nilai Islam.
- Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dilakukan secara terukur dan transparan.
- Pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran menekankan aspek integrasi keilmuan secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi.
I. Standar Keagamaan Pada Pembiayaan Pembelajaran
- Standar keagamaan pada pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang prinsip-prinsip keagamaan yang harus ada pada komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
- Standar keagamaan pembiayaan pembelajaran sepenuhnya mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
BAB IV
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENELITIAN
A. Umum
Standar keagamaan pada penelitian terdiri atas standar keagamaan pada hasil penelitian, isi penelitian, proses penelitian, penilaian penelitian, peneliti, sarana dan prasarana penelitian, pengelolaan penelitian, serta pendanaan dan pembiayaan penelitian.
B. Standar Keagamaan Pada Hasil Penelitian
1. Standar keagamaan pada hasil penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang mutu hasil penelitian di PTKI.
2. Hasil penelitian di PTKI diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
3. Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
4. Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global, melalui:
a. penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia;
b. penelitian dalam rangka memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia;
c. penelitian dalam rangka memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan
d. penelitian inovatif yang berkelanjutan.
5. Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
C. Standar Keagamaan Pada Isi Penelitian
- Standar keagamaan pada isi penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam pada kedalaman dan keluasan materi penelitian dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
- Integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian.
D. Standar Proses Penelitian
- Standar keagamaan pada proses penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kegiatan penelitian di PTKI, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian.
- Kegiatan penelitian pada PTKI merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan, budaya akademik, dan mengacu kepada standar keagamaan pada proses pembelajaran.
- Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Penelitian
1. Standar keagamaan pada penilaian penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di PTKI.
2. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, dan standar keagamaan pada proses penelitian.
F. Standar Keagamaan Pada Peneliti
1. Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian di PTKI, meliputi:
a. peneliti wajib memiliki akhlak mulia atau akhlak terpuji;
b. peneliti wajib memiliki kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
c. peneliti memiliki wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
d. peneliti memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
2. Kemampuan serta sikap peneliti untuk melaksanakan penelitian menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
3. PTKI menetapkan kewenangan melaksanakan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Penelitian
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam untuk sarana dan prasarana penelitian di PTKI.
2. Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang digunakan untuk:
a. Memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3. Sarana dan prasarana penelitian disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi penelitian dan standar keagamaan pada proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian di PTKI.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI.
2. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, standar keagamaan pada proses penelitian, standar keagamaan pada peneliti, serta standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian.
3. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
I. Standar Keagamaan Pada Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
2. Pendanaan dan pembiayaan penelitian dapat bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. badan usaha milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. bantuan operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
4. Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai:
a. perencanaan penelitian;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pengendalian penelitian;
d. pemantauan dan evaluasi penelitian;
e. pelaporan hasil penelitian; dan
d. pemantauan dan evaluasi penelitian;
e. pelaporan hasil penelitian; dan
f. diseminasi hasil penelitian.
5. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil penelitian.
A. Umum
Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat, isi pengabdian kepada masyarakat, proses pengabdian kepada masyarakat, penilaian pengabdian kepada masyarakat, pelaksana pengabdian kepada masyarakat, sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, serta pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
B. Standar Keagamaan Pada Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang hasil pengabdian kepada masyarakat pada PTKI dalam menerapkan, mengamalkan, menerapkan, mendakwahkan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
2. Hasil pengabdian kepada masyarakat pada PTKI meliputi:
a. hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c. pemanfaatan teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahan pengembangan integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin;
e. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, umat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah;
f. kekayaan intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, umat, dunia usaha, dan/atau industr; dan/atau
g. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
C. Standar Keagamaan Pada Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
D. Standar Keagamaan Pada Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada PTKI, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada PTKI dapat berupa:
a. pelayanan kepada masyarakat;
b. penerapan ilmi pengetahuan dan teknologi serta ilmu-ilmu keislaman yang terintegrasi sesuai dengan bidang keahlian dan spesialisasinya;
c. peningkatan kapasitas masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
5. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil penelitian.
BAB V
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
A. Umum
Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat, isi pengabdian kepada masyarakat, proses pengabdian kepada masyarakat, penilaian pengabdian kepada masyarakat, pelaksana pengabdian kepada masyarakat, sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, serta pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
B. Standar Keagamaan Pada Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang hasil pengabdian kepada masyarakat pada PTKI dalam menerapkan, mengamalkan, menerapkan, mendakwahkan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
2. Hasil pengabdian kepada masyarakat pada PTKI meliputi:
a. hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c. pemanfaatan teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahan pengembangan integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin;
e. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, umat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah;
f. kekayaan intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, umat, dunia usaha, dan/atau industr; dan/atau
g. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
C. Standar Keagamaan Pada Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
- Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin mengacu pada standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat.
D. Standar Keagamaan Pada Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada PTKI, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada PTKI dapat berupa:
a. pelayanan kepada masyarakat;
b. penerapan ilmi pengetahuan dan teknologi serta ilmu-ilmu keislaman yang terintegrasi sesuai dengan bidang keahlian dan spesialisasinya;
c. peningkatan kapasitas masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
e. advokasi/pendampingan.
3. Kriteria minimal keagamaan Islam tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada standar keagamaan pada proses pembelajaran.
4. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
2. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat, standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat, dan standar keagamaan pada proses pengabdian kepada masyarakat.
4. Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi:
a. meningkatnya kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan sikap dan meningkatnya pengetahuan keislaman masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi serta ilmu- ilmu keislaman yang terintegrasi di masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu-ilmu keislaman;
e. teratasinya masalah sosial keagamaan di masyarakat;
f. terumuskannya rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; dan/atau
g. terawatnya tradisi yang maslahat dan kearifan lokal.
5. Penilaian pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.
F. Standar Keagamaan Pada Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di PTKI, meliputi:
a. penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
b. akhlak mulia atau akhlak terpuji;
c. kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
d. wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
e. wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
2. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan oleh PTKI secara selektif dan bertanggungjawab.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang sarana dan prasarana pada PTKI yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat.
2. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat s merupakan fasilitas PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang digunakan untuk:
a. memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
b. proses pembelajaran; dan
3. Kriteria minimal keagamaan Islam tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada standar keagamaan pada proses pembelajaran.
4. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
2. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
3. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat, standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat, dan standar keagamaan pada proses pengabdian kepada masyarakat.
4. Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi:
a. meningkatnya kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan sikap dan meningkatnya pengetahuan keislaman masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi serta ilmu- ilmu keislaman yang terintegrasi di masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu-ilmu keislaman;
e. teratasinya masalah sosial keagamaan di masyarakat;
f. terumuskannya rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; dan/atau
g. terawatnya tradisi yang maslahat dan kearifan lokal.
5. Penilaian pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.
F. Standar Keagamaan Pada Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di PTKI, meliputi:
a. penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
b. akhlak mulia atau akhlak terpuji;
c. kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
d. wawasan integrasi keilmuan yang dapat mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
e. wawasan kebangsaan yang kuat, melaksanakan ajaran Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
2. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan oleh PTKI secara selektif dan bertanggungjawab.
G. Standar Keagamaan Pada Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam tentang sarana dan prasarana pada PTKI yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat.
2. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat s merupakan fasilitas PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang digunakan untuk:
a. memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan penelitian.
3. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat dan standar keagamaan pada proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
I. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
2. Pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. badan usaha milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. bantuan operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Pendanaan pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai:
a. perencanaan pengabdian kepada masyarakat;
3. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat dan standar keagamaan pada proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar keagamaan pada pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
- Standar keagamaan pada pengelolaan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar keagamaan pada hasil pengabdian kepada masyarakat, standar keagamaan pada isi pengabdian kepada masyarakat, standar keagamaan pada proses pengabdian kepada masyarakat, standar keagamaan pada pelaksana pengabdian kepada masyarakat, serta standar keagamaan pada sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu- ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
I. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
2. Pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. badan usaha milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. bantuan operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Pendanaan pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai:
a. perencanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengendalian pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
4. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
5. Sumber pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
A. Pembinaan dan Pengawasan
1. Pembinaan
a. Pembinaan PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI;
c. Direktur Jenderal memastikan bahwa pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI melalui aktivitas bimbingan teknis dalam rangka pengembangan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.
2. Pengawasan
a. Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Direktur Jenderal memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan melalui aktivitas monitoring/ pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.
B. Pengelolaan Data dan Informasi
1. Pengelolaan data dan informasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diselenggarakan melalui Sistem informasi dan manajemen PTKI dalam rangka pembinaan dan pengawasan PTKI yang bertujuan untuk:
a. menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perencanaan kegiatan dan anggaran pembinaan PTKI;
b. menyediakan informasi yang dipergunakan dalam pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
4. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
5. Sumber pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat tidak mempengaruhi independensi proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
A. Pembinaan dan Pengawasan
1. Pembinaan
a. Pembinaan PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI;
c. Direktur Jenderal memastikan bahwa pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI melalui aktivitas bimbingan teknis dalam rangka pengembangan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.
2. Pengawasan
a. Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Direktur Jenderal memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan melalui aktivitas monitoring/ pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.
B. Pengelolaan Data dan Informasi
1. Pengelolaan data dan informasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diselenggarakan melalui Sistem informasi dan manajemen PTKI dalam rangka pembinaan dan pengawasan PTKI yang bertujuan untuk:
a. menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perencanaan kegiatan dan anggaran pembinaan PTKI;
b. menyediakan informasi yang dipergunakan dalam pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan; dan
c. menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dan/atau kebijakan.
2. Sistem informasi dan manajemen PTKI diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Teknis penyelenggaraan dan pengelolaan Sistem informasi dan manajemen PTKI mengikuti ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) ini ditetapkan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Setiap PTKI wajib menetapkan Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan SKPTKI. SKPTKI dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh Direktorat Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SKPTKI ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIREKTUR JENDERAL,
2. Sistem informasi dan manajemen PTKI diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Teknis penyelenggaraan dan pengelolaan Sistem informasi dan manajemen PTKI mengikuti ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
BAB VII
PENUTUP
Demikian ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) ini ditetapkan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Setiap PTKI wajib menetapkan Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan SKPTKI. SKPTKI dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh Direktorat Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SKPTKI ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
KAMARUDDIN AMIN
KAMARUDDIN AMIN
Download Berkas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan PTKI (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
KepDirJen Pendis No 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan PTKI.pdf
Sumber:
http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bisa bermanfaat.
http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bisa bermanfaat.