Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam
Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam:

Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian berbagai jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya adalah PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam berbagai nama seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), TK Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Khusus program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam yang dapat diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.

Di masyarakat muncul program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan berbagai nama, seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003) 

Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Quran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan
Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis
  1. Para pejabat PAUD yang berwenang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  2. Penyelenggara, pengelola, dan pendidik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  3. Semua pihak yang berkepentingan.
  4. Sasaran Peserta Didik; a. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah anak dari keluarga muslim mulai usia 2 sampai dengan 6 tahun; b. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam diutamakan anak yang tidak/belum terlayani PAUD lainnya.
Lingkup Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut : Pendahuluan (Bab I); Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab II); Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab III); Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan (Bab IV); dan Penutup (Bab V); serta Lampiran-lampiran.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf 
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel