Download Juknis BOS Tahun 2018 untuk SD,SMP,SMA,SMK

Juknis BOS merupakan pedoman dan ketentuan penggunaan, penyeluran dana BOS di Sekolah. Dalam menyalurkan dana BOS setiap sekolah harus berpedoman pada Juknis yang berlaku, maka dari itu untuk penggunaan dana BOS pada tahun 2018 harus sesuai dengan Juknis BOS pada tahun 2018. 

Juknis BOS selalu mengalami perubahan untuk setiap tahunnya, Juknis BOS tahun 2018 terlampir dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018.

 Juknis BOS merupakan pedoman dan ketentuan penggunaan Download Juknis BOS Tahun 2018 untuk SD,SMP,SMA,SMK

Berikut ketentuan penyaluran dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMA SMK Tahun 2018.
 
a.  Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4)  SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah); dan
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisa dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.

b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar 60% (enam  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.


Demikianlah, semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang mencari Juknis terbaru dana BOS tahun 2018. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel