Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M-1440H

Berikut ini adalah berkas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M/1440H. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat. Download file format PDF.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M-1440H
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M-1440H

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M-1440H

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M Yang Bersumber Dari Nilai Manfaat;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cost) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).

KEDUA: BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

KETIGA: Nilai Manfaat (Indirect Cost) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus. 

KEEMPAT: Besaran BPIH Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp30.88l.010,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.730.375,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.306.450,00
d. EmbarkasiPadang sebesar Rp32.918.065,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp33.429.575,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.987.280,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.987.280,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp36.429.275,00
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.586.945,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.885.084,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.259.345,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.454.405,00
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.207.741,00

KELIMA: Besaran BPIH Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari TPHD sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp66.645.504,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp67 .363.504,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp67.905.304,00
d. EmbarkasiPadang sebesar Rp68.363.504,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp68.566.804,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp69.963.504,00 
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp69.963.504,00
h. Embarkasi Solo sebesar Rp71.163.504,00
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp71.492.104,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp72.118.504,00
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp72.243.504,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp72.523.504,00 m. Embarkasi Makassar sebesar Rp73.543.504,00

KEENAM: Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas:
a. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp7.039.801.971.254,00.
b. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.098.458.000,00. 

KETUJUH: BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA disetorkan ke rekening atas nama Sadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. 

KEDELAPAN: Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dipergunakan untuk sebagian biaya penerbangan haji dan biaya hidup (living cost). 

KESEMBILAN: Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. 

KESEPULUH: Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA tidak termasuk biaya visa bagi Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji sebesar SAR2.000 per orang.

KESEBELAS: Biaya visa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH menjadi beban Jemaah Haji dan TPHD.

KEDUA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah  Haji Tahun 1440H/2019M

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019M/1440H.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan  Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran  Penyelenggaraan Ibadah  Haji Tahun 1440H/2019M. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel