Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Berikut ini adalah berkas Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi:

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan perguruan tinggi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
  7. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan perguruan tinggi wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN TINGGI

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
1. Ruang lingkup
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan Perguruan Tinggi yang mampu memfasilitasi proses pembelajaran tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta berperan dalam meningkatkan atmosfer akademik. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik.

2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan
Sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

b. Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.

c. Atmosfer Akademik
Suatu lingkungan yang kondusif bagi sivitas akademika yang mampu memperkaya proses pembelajaran, mendorong proses berfikir rasional yang independen, serta mendorong pengembangan diri seoptimal mungkin.

d. Cacah ulang (stock opname)
kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

e. Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.

f. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

g. Pelayanan teknis
Segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan pengadaan dan pengolahan koleksi perpustakaan agar dapat didayagunakan.

h. Pelestarian koleksi perpustakaan
Kegiatan pelestarian koleksi perpustakaan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan secara fisik, isi informasi, dan alih media.

i. Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.

j. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.

k. Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

3. Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi
1) Koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, digital dan/atau karya rekam terdiri atas fiksi dan non fiksi.
2) Koleksi non fiksi terdiri atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
b. Jumlah koleksi
1) Jumlah buku wajib per mata kuliah paling sedikit 3 (tiga) judul.
2) Judul buku pengayaan 2 (dua) kali jumlah buku wajib.
3) Koleksi audio visual disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing perguruan tinggi.
4) Koleksi sumber elektronik (e-resource) jumlah dan materinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
5) Jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi.
6) Majalah ilmiah populer paling sedikit 1 (satu) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi.
7) Muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas academica (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus).

c. Pengembangan koleksi
Penambahan koleksi per tahun paling sedikit 3% dari total koleksi (judul) yang ada.

d. Koleksi muatan lokal
Perpustakaan menyediakan koleksi muatan lokal perguruan tinggi yang bersangkutan, yaitu koleksi perpustakaan berupa hasil penelitian, skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus.

e. Koleksi referensi
Perpustakaan menyediakan koleksi referensi seperti: kamus, ensiklopedi, sumber biografi, bibliografi, buku pegangan (hand book), manual, atlas, peta, kitab suci, direktori, dan abstrak.

f. Pengolahan bahan perpustakaan
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan sistem yang baku.

g. Cacah ulang/stock opname
Perpustakaan melakukan cacah ulang koleksi perpustakaan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun.

h. Penyiangan
Penyiangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun melalui koordinasi dengan jurusan/program studi terkait. Penyiangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi koleksi perpustakaan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki, serta tidak dapat dikonversi dalam bentuk lain. Disamping itu mempertimbangkan jumlah koleksi perpustakaan yang terlalu banyak atau melebihi ketentuan dalam kebijakan pengembangan koleksi.

i. Pelestarian koleksi
Pelestarian koleksi perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan dan penanggulangan kerusakan fisik dan/atau pengalihmediaan isi dari suatu format ke format lain.

4. Sarana dan Prasarana Perpustakaan
a. Gedung/luasan ruang
Luas gedung Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit 0,5 m2 x jumlah seluruh mahasiswa.

b. Ruang
1) Komposisi ruang
Ruang perpustakaan meliputi:
- area koleksi 45%
- area pemustaka 25%
- area kerja 10%
- area lain/toilet, ruang tamu, seminar/teater, lobi 20%/ area ruang ekspresi publik.

2) Pengaturan kondisi ruangan
Perpustakaan melakukan pengaturan kondisi ruangan dengan cara:
a) pencahayaan
- area baca (majalah dan surat kabar) 200 lumen
- meja baca (ruang baca umum) 400 lumen
- meja baca (ruang baca rujukan) 600 lumen
- area sirkulasi 600 lumen
- area pengolahan 400 lumen
- area akses tertutup (closed access) 100 lumen
- area koleksi buku 200 lumen
- area kerja 400 lumen
- area pandang dengar 100 lumen

b) Kelembaban
- ruang koleksi buku 45 – 55 rh
- ruang koleksi AV/microfilm 20 – 21 rh

c) Temperatur
Area baca pemustaka, area koleksi dan ruang kerja 200 – 250 celcius.

c. Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus (disabilitas).

d. Lokasi perpustakaan
Lokasi Perpustakaan Perguruan Tinggi berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dijangkau oleh sivitas akademika.

5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam buka perpustakaan
Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu.

b. Jenis pelayanan perpustakaan
Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit, terdiri dari:
1) pelayanan sirkulasi;
2) pelayanan referensi;
3) pelayanan literasi informasi.

6. Laporan kinerja
Laporan kinerja perpustakaan meliputi:
a. laporan statistik pengunjung;
b. laporan statistik peminjam dan pengembalian;
c. laporan statistik keterpakaian koleksi.

Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada rektor atau ketua lembaga pendidikan.

7. Kerja Sama Perpustakaan
Perpustakaan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, Perpustakaan Nasional dan lembaga lain yang berkaitan dengan pendidikan.
8. Promosi Perpustakaan
Perpustakaan melakukan promosi dalam rangka memperkenalkan fungsi-fungsi perpustakaan, memperkenalkan pelayanan dan jasa perpustakaan, dan mendorong sivitas akademik untuk memanfaatkan koleksinya.
9. Tenaga Perpustakaan
Tenaga Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri dari kepala perpustakaan, pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga administrasi.
a. Kepala perpustakaan
1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi.
2) Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga berpendidikan paling rendah magister ilmu perpustakaan dan informasi atau magister lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan perpustakaan.
3) Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.

b. Pustakawan
Rasio pustakawan yaitu setiap 500 (lima ratus) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) pustakawan.

c. Tenaga teknis perpustakaan
Rasio tenaga teknis yaitu setiap 5.000 (lima ribu) mahasiswa paling sedikit 1 (satu) tenaga teknis perpustakaan.

10. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Penyelenggaraan perpustakaan
Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan perguruan tinggi.

b. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Setiap Perpustakaan Perguruan Tinggi diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara melakukan registrasi ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh nomor pokok perpustakaan (NPP).

c. Struktur organisasi
1) Struktur organisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi mencakup kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka, pelayanan teknis, teknologi informasi dan komunikasi serta tata usaha.
2) Status perpustakaan merupakan subsistem dari sistem pendidikan, bukan unit pelaksana teknis.
3) Kepala Perpustakaan menjadi anggota senat akademik perguruan tinggi.
4) Struktur Perpustakaan Perguruan Tinggi

d. Program kerja
Dalam rangka menjalankan organisasi, Perpustakaan Perguruan Tinggi membuat program kerja tahunan.

11. Pengelolaan Perpustakaan
Perpustakaan Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis (renstra) yang memuat: visi, misi, tujuan, dan kebijakan yang disesuaikan dengan rencana strategis perguruan tinggi induknya.

a. Visi perpustakaan
Perpustakaan Perguruan Tinggi memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi perguruan tinggi.

b. Misi perpustakaan
Misi Perpustakaan Perguruan Tinggi yaitu memfasilitasi proses pembelajaran serta berperan dalam meningkatkan atmosfer akademik.

c. Tujuan perpustakaan
Perpustakaan Perguruan Tinggi bertujuan:
1) menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
2) mengembangkan, mengolah, dan mendayagunakan koleksi;
3) meningkatkan literasi informasi pemustaka;
4) mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi;
5) melestarikan bahan perpustakaan, baik isi maupun medianya.

d. Kebijakan perpustakaan
Perpustakaan Perguruan Tinggi mendukung kebijakan perguruan tinggi untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memuat program, kegiatan dan anggaran serta indikator kinerja dan target capaian.

e. Fungsi perpustakaan
Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi yaitu:
1) fungsi pendidikan;
2) fungsi penelitian;
3) fungsi informasi;
4) fungsi rekreasi; dan
5) fungsi pelestarian.

f. Anggaran
Perguruan tinggi mengalokasikan anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran perguruan tinggi di luar pengembangan fisik dan gaji.

12. Teknologi informasi dan komunikasi
Perpustakaan Perguruan Tinggi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan penyelengaraan dan pengelolaan untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.pdf

    Lihat juga:
    Standar Nasional Perpustakaan SMA - MA
    Standar Nasional Perpustakaan SMP / MTs
    Standar Nasional Perpustakaan SD / MI
    Permendikbud Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel