Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Berikut ini adalah berkas Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019. Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.

 Berikut ini adalah berkas Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru  Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019
Informasi Kemdikbud tentang Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru:

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
  2. memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Mad ya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;
  3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
  5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabai Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Wali kota) untuk menetapkan Kepurusan kenaikan jenjang jabatan bagi: a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota, b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

    Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.pdf

    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel