Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Saturday, May 12, 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018. Download file format PDF.
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018 |
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018:
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.
Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas program Ditjen GTK. Oleh karena itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangun program diklat. Rancang bangun program diklat yang pertama adalah program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya menggunakan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangun program diklat yang kedua adalah yang diberlakukan bagi guru kejuruan (guru produktif) atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangun program diklat ini dibangun dari kebutuhan lulusan SMK yang harus link and macth dengan kebutuhan kompetensi dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu rancang bangun program diklat bagi guru kompetensi keahlian untuk aspek kompetensi profesional mengacu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pelaksanaan Program Diklat Guru bagi guru kompetensi keahlian menggunakan acuan modul-modul klaster kompetensi yang ada pada skema KKNI level IV pada kompetensi yang relevan dan diakhiri dengan asesmen. Hasil post test dan asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Pelaksanaan Program Diklat Guru dikelola oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sesuai dengan bidangnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru yang dikoordinasikan oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sadan Diklat Daerah, Komunitas GTK dan Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.
Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, Bab Ill Penyelenggaraan Program, Bab IV Penilaian dan Sertifikasi, Bab V Standar Penyelenggaraan, Bab VI Penjaminan Mutu, dan Bab VI Penutup.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.
Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas program Ditjen GTK. Oleh karena itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangun program diklat. Rancang bangun program diklat yang pertama adalah program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya menggunakan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangun program diklat yang kedua adalah yang diberlakukan bagi guru kejuruan (guru produktif) atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangun program diklat ini dibangun dari kebutuhan lulusan SMK yang harus link and macth dengan kebutuhan kompetensi dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu rancang bangun program diklat bagi guru kompetensi keahlian untuk aspek kompetensi profesional mengacu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pelaksanaan Program Diklat Guru bagi guru kompetensi keahlian menggunakan acuan modul-modul klaster kompetensi yang ada pada skema KKNI level IV pada kompetensi yang relevan dan diakhiri dengan asesmen. Hasil post test dan asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Pelaksanaan Program Diklat Guru dikelola oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sesuai dengan bidangnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru yang dikoordinasikan oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sadan Diklat Daerah, Komunitas GTK dan Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.
Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, Bab Ill Penyelenggaraan Program, Bab IV Penilaian dan Sertifikasi, Bab V Standar Penyelenggaraan, Bab VI Penjaminan Mutu, dan Bab VI Penutup.
Download Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018
Download File:
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.