ASN/ PNS Pria Cuti Melahirkan? Bisa!



Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 menjadi angin segar bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria. 


Cuti Melahirkan Untuk PNS - ASN Pria


Karena melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) memberikan ruang kepada Pegawai Pria untuk mengajukan cuti yang selama ini hanya diperuntukkan bagi PNS Wanita saja. 
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  ASN/ PNS Pria Cuti Melahirkan? Bisa! Bahkan Untuk Cuti Program Kehamilan pun Bisa

Pasalnya kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki dengan peraturan yang baru ini, juga diberikan izin cuti melahirkan sebagaimana yang selama ini diberikan khusus hanya kepada PNS Wanita. 

Cuti melahirkan yang dikhususkan untuk pegawai laki-laki ini, adalah khusus untuk PNS pria yang sudah menikah, yang mana kebijakan peraturan cuti yang baru ini mengakomodir PNS laki-laki untuk mendampingi sang isteri yang akan melahirkan, baik secara normal maupun caesar. 

Cuti melahirkan untuk PNS laki-laki ini dapat diberikan dengan pemberian cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap. 

Kebijakan alasan dalam pengajuan cuti alasan penting pada huruf E poin 3 juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya yang dimaksudkan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Selain untuk alasan mendampingi istri yang melahirkan, memulihkan kondisi kejiwaan PNS, didalam peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini juga memungkinkan Pegawai Negeri Sipil untuk mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagai alasan pribadi dan mendesak seperti yang tertuang dalam peraturan BKN No. 24 tahun 2017 huruf G poin 2 dalam hal alasan sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

Selain memberikan ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak untuk PNS tersebut, kebijakan cuti PNS ini juga menetapkan bahwa untuk aturan cuti bersama yang tidak😈 tertuang dalam peraturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya.

Seperti pada huruf F poin 2 dan 3 yang menjelaskan bahwa cuti bersama tidak😈 mengurangi hak cuti tahunan dan juga tentang cuti bagi PNS yang karena jabatannya tidak😈 diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak😈 diberikan.

Selain itu, cuti tahunan yang diberikan kepada PNS dalam peraturan kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja. 

Selengkapnya tentang peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini dapat di download di sini: Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.

Namun demikian, secara teknis kebijakan peraturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Artikel kali ini disadur dari http://www.awambicara.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel