UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Friday, May 5, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan |
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
- Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
- Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
- Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
- Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
- Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
- Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
- Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
- Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
- Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
- Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
- Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
- Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
- Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
- Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
- Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
- Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
- Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
- Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
- Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
- Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat;
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
- menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
- mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
- menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
- meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Download UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini (Download file PDF):
Download File:
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.pdf
Penjelasan Atas UU RI Nomor 3 Tahun 2017.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.