Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK untuk SD MI Kurikulum 2013
Thursday, May 4, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK untuk SD/MI Kurikulum 2013. Disusun/diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pusat Kurikulum Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file PDF.
Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK untuk SD/MI Kurikulum 2013 |
Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK untuk SD/MI Kurikulum 2013
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK untuk SD/MI Kurikulum 2013:
Salah satu keberhasilan pendidikan ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Pada era abad 21 ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya serta mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.Kurikulum 2013 menjawab kebutuhan zaman tersebut.
Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di Sekolah Dasar menggunakan pendekatan tematik terpadu. Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Pemisahan tersebut dikarenakan perubahan muatan pelajaran matematika serasa dangkal sehingga siswa tidak mendapatkan konsep matematika secara mendalam dan PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui observasi, mencontoh/menirukan, melatihkan secara berulang.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pusat Kurikulum Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Matematika dan PJOK.
Panduan ini sebagai acuan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran Matematika dan PJOK serta dapat membantu dalam memecahkan beberapa permasalahan dalam pembelajaran.
Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival). Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.
Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn. BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Kementerian dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas:a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian dapat bekerja sama dengan lembaga profesi/pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian dan/atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Peringatan akan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengindahkan maka kegiatan berusaha akan diberhentikan sementara.
(7) Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan dan tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui sistem OSS oleh Kementerian dan/atau pemerintah daerah kepada Lembaga OSS.
(9) Lembaga OSS berdasarkan laporan Kementerian dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
b. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Izin Usaha dan/atau Izin Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatannya tetap berlaku dan didaftarkan ke Lembaga OSS.
Pasal 25
Taman kanak-kanak yang diselenggarakan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan telah mendapatkan Izin Operasional dari pemerintah daerah:a. tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Download File:
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.