Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor  Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG
CUTI BERSAMA TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017;

b. bahwa berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Tahun 2017;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017.

PERTAMA:
Menetapkan cuti bersama tahun 201 7 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Had Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA:
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. 

KETIGA:
Keputusan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 201 7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel