Juknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan lokal dan kekayaan budaya bangsa Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi (FKAI) Tahun 2017 memberikan Bantuan Pemerintah kepada pengelola atau instansi kebudayaan di Indonesia untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal mereka. Dalam pelaksanaannya, bantuan ini digunakan antara lain untuk melindungi, mengembangkan dan memperkuat segala inisiatif pelestarian kebudayaan di Indonesia. Agar program ini dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan, maka perlu disusun pedoman yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyaluran fasilitasi, pelaksanaan dan pelaporannya. Secara umum petunjuk teknis ini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanakan bantuan, penyaluran dan pencairan dana bantuan, pelaporan dan sanksi.

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi  Juknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017
Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017

Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk memajukan kebudayaan, diperlukan pengelolaan kebudayaan yang menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia dengan menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila. Disamping itu, pengelolaan kebudayaan juga harus memperhatikan keragaman budaya, agama, tradisi, serta dinamika kehidupan sosial masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam upaya pelestarian dan penguatan identitas budaya bangsa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi pemerintah yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya, memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan kebudayaan. Sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan kebudayaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan dan pemberdayaan peran serta pengelola atau instansi di bidang kebudayaan dalam bentuk layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi. Layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi ini ditujukan untuk memberikan pendukungan kepada pengelola atau instansi budaya yang memiliki kendala keterbatasan anggaran dalam melaksanakan kegiatan di bidang kebudayaan.

Dengan demikian, hasil dan dampak yang diharapkan dari program ini adalah semakin meningkatnya peran serta pengelola atau instansi budaya dalam upaya pemajuan di bidang kebudayaan. Agar pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan, maka perlu disusun pedoman tentang Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 
  12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.105/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Pengertian
Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi adalah layanan bantuan kerjasama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan pengelola atau institusi budaya yang menyelenggarakan kegiatan kebudayaan.

D. Karakteristik Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi
  1. Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi dilaksanakan melalui layanan bantuan anggaran, untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebudayaan kepada calon penerima Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang memenuhi kriteria;
  2. Layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan di bidang kebudayaan;
  3. Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang diberikan tidak boleh dipindah tangankan;
  4. Setiap penerima Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi hanya dapat menerima 1 (satu) kali bantuan yang sejenis dan pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis;
  5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik;
  6. Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi bersifat sementara dan tidak berkesinambungan; dan
  7. Mengingat dana Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi diperuntukkan bagi seluruh wilayah Indonesia, maka diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima fasilitasi pada tahun sebelumnya.
E. Tujuan
a. Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan ini disusun dengan tujuan:
1. Sebagai pedoman bagi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan pemberian Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi; dan
b. Satuan pendidikan/ lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, dan asosiasi yang bergerak di bidang kebudayaan, dalam mengajukan proposal Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi.
2. Agar pemberian Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang diberikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
b. Tujuan pemberian Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi adalah:
  1. Pengembangan kemampuan dan kapasitas kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang kebudayaan;
  2. Pemberdayaan di bidang kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang kebudayaan;
  3. Perluasan akses dan peningkatan kualitas kebudayaan pada satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, restorasi, dan revitalisasi serta penyediaan sarana/prasarana kebudayaan;
  4. Peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya.

F. Tema
Pemberian Fasilitasi diutamakan kepada kegiatan yang memiliki tema:
  1. Kemaritiman dan atau kelautan
  2. Ketahanan Pangan
  3. Pariwisata Budaya
  4. Kebhinnekaan atau Memupuk Toleransi

BAB II
TATA CARA MEMPEROLEH FASILITASI KERJA SAMA ANTAR INSTANSI

A. PERAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam rangka mewujudkan layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang efektif dan sesuai dengan target yang ditetapkan, maka Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam hal ini Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan berperan sebagai berikut:

1. Pemberi Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa untuk melaksanakan bantuan operasional bantuan berkarakteristik bantuan pemerintah di bidang kebudayaan kepada calon penerima Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang memenuhi kriteria.

2. Pemberian Pembekalan Teknis
Pembekalan teknis adalah penjelasan dalam rangka penguatan wawasan tentang layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang berkaitan dengan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan konsekuensi bagi penerima Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang telah ditetapkan.

3. Pendampingan
Pendampingan adalah kegiatan dalam rangka memastikan bahwa Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi diterima oleh penerima Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi berdasarkan jumlah, jenis, dan spesifikasinya sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F).

B. SASARAN LAYANAN FASILITASI KERJA SAMA ANTAR INSTANSI
Pemohon yang berhak mengusulkan layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi adalah pengelola atau instansi budaya. Pengelola atau Instansi budaya yang dimaksud adalah Instansi yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta yang mendapatkan pengukuhan secara resmi dan mempunyai badan hukum. Yang termasuk pengelola atau instansi kebudayaan dimaksud yaitu:
a. Instansi Pemerintah Pusat;
b. Instansi Pemerintah Daerah;
c. Instansi/Satuan Pendidikan Formal (Dasar, Menengah, dan Tinggi);
d. Asosiasi yang bergerak di bidang kebudayaan.

C. PERSYARATAN LAYANAN FASILITASI KERJA SAMA ANTAR INSTANSI
Pemohon yang akan mengusulkan layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan kualifikasi.

1. Persyaratan Administrasi
Mengirimkan proposal pengajuan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi sesuai format terlampir.

2. Persyaratan Kualifikasi
a. Instansi pengelola kebudayaan yang menyelenggarakan even-even terkait dengan pembangunan kebudayaan terutama untuk mengelola even bagi pelaku kebudayaan.
b. Instansi pengelola kebudayaan yang resmi terdaftar di pemerintah daerah setempat.
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Instansi pemohon.
d. Memiliki Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuktikan dengan fotokopi Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atas nama pemohon.
e. Tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis dibuktikan dengan melampirkan Surat Pernyataan pada Tahun Anggaran Berjalan Tidak Sedang atau Akan Menerima Fasilitasi Sejenis.
f. Memiliki bangunan kantor atau kesekretariatan baik yang bersifat permanen atau menyewa sesuai dengan alamat terlampir di proposal permohonan bantuan fasilitasi.
g. Semua pemohon Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi bersedia membantu memasukkan data kebudayaan dalam sistem aplikasi data pokok kebudayaan yang ada di wilayahnya.

D. JENIS DAN BENTUK LAYANANFASILITASI KERJA SAMA ANTAR INSTANSI
Jenis layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi yang dapat diajukan adalah
  1. pengemasan dan Penyebarluasan Informasi melalui media cetak dan/atau elektronik; dan
  2. event di bidang kebudayaan berupa pendukungan kebudayaan, pertemuan (seminar, lokakarya, dsb) dan pameran budaya, dengan jumlah total maksimal dana bantuan operasional sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

E. PENYUSUNAN PROPOSAL
Pemohon yang akan mengusulkan layanan Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi wajib menyusun proposal sesuai format yang terlampir dalam petunjuk teknis ini (lampiran 1 ,2, 3 dan 4 ). Proposal harus dilampiri dengan dokumen yang ditentukan dalam persyaratan.

DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Contoh Cover Proposal
Lampiran 2 Contoh Format Proposal
Lampiran 3 Outline Proposal
Lampiran 4 Format Formulir Proposal
Lampiran 5 Format Surat Pernyataan Kesanggupan
Lampiran 6 Format Pakta Integritas
Lampiran 7 Format Surat Pernyataan Tidak terkait Dengan Partai Politik
Lampiran 8 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Lampiran 9 Format Berita Acara Penilaian Pemberian Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi
Lampiran 10 Format Keputusan Tim Verifikasi Pemberian Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi
Lampiran 11 Format Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi
Lampiran 12 Berita Acara Pembayaran 
Lampiran 13 Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana
Lampiran 14 Laporan Penerimaan Dana 
Lampiran 15 Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi

    Download Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017.pdf
    Lampiran Juknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel