Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud


Fungsi Aplikasi  SIM PAK :
Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA/PK DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Download Buku Petunjuk PKG dan PKB 1 s/d 5
 Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
 H.  S  A  N  K  S  I
 1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
 2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.diberhentikan sebagai guru;
b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
 3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Aplikasi SIM PAK ini juga mengaitkan Komepetensi seorang PTK dalam kelayakan mendapatkan tunjangan Profesi atau Sertifikasi, saat kita cek pada Lembar Info PTK atau Cek Info Guru .
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum.

Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.

maka akan tertera tampilan berikut dan dimana berada korelasi dengan penilaian angka kredit lihat tampilan berikut.
 Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud
Pada JJM seorang Guru akan memberikan akumulasi data pertiap tahunnya untuk Angka Kredit selama 4 tahun dalam kenaikan pangkat secara reguler baca Contoh Perhitungan PK Guru SD

Dan untuk PKG sendiri sudah dimulai untuk melakukan penilaian dalam proses input PKG jadi syarat Tunjangan Sertifikasi

Rencana Pemberian Tunjangan Profesi berdasarkan kompetensi lihat gambar berikut:
Sementara untuk syarat ketentuan seorang pengawas dalam tunjangan profesi dari PKG sebagai berikut:
Pengawas SD, Minimal 10 Sekolah dan 60 Guru
Pengawas SMP atau Mapel 7 Sekolah dan 40 Guru.

Link/Alamat SIM PAK untuk bisa mengaksesnya buka pada perambah dibawah ini.
http://223.27.144.197:8700/login


Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel